Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (SulSel) menggelar diseminasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara daring melalui kegiatan melalui “Kuliah Etik” dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Azhar.
Koordinator Penghubung KY SulSel Azwar Mahis menjelaskan mengenai KEPPH serta pentingnya penerapan prinsip-prinsip etika dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim.
Azwar menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, terdapat sepuluh prinsip utama dalam pedoman perilaku hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
“KEPPH berfungsi untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar tetap profesional dan berintegritas,” jelas Azwar.
Menurutnya, KEPPH tidak hanya menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
“KEPPH bagi seorang hakim adalah sebagai panduan moral, alat ukur disiplin, serta penjaga kehormatan dan independensi lembaga peradilan. KEPPH juga menjadi standar acuan dan tolok ukur bagi Komisi Yudisial dalam mengawasi, menilai, serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim,” pungkas Azwar. (KY/PKY Sulsel/Festy)
English
Bahasa