Samarinda (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan persidangan perkara pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan terdakwa J dan R di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/9/2026). Pemantauan dilakukan pada agenda pemeriksaan saksi yang sekaligus berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Penghubung KY Wilayah Kaltim juga melakukan pemantauan pada persidangan Kamis (10/9/2026). Namun, salah satu saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan karena sakit.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat pemberitaan secara luas di media nasional dengan tajuk kasus mutilasi korban Suwimih di Samarinda. Perhatian publik juga meningkat setelah terjadi kericuhan pada persidangan 20 Agustus 2026 di PN Samarinda. Seusai persidangan, terjadi aksi pemukulan terhadap para terdakwa yang dilakukan pengunjung sidang. Peristiwa tersebut didahului sorakan dari pengunjung yang dipicu emosi setelah mendengar keterangan para terdakwa yang membantah keterangan saksi dalam persidangan.
Asisten Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghofur, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan terbebas dari intervensi.
“Pemantauan persidangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal sebagai _checks and balances_ terhadap lembaga peradilan. Hal ini juga merupakan komitmen KY kepada publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Ghofur.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung lancar. Dalam persidangan, kedua saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa memberikan keterangan yang saling membantah dan menyudutkan satu sama lain.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Penghubung KY Wilayah Kaltim akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan sesuai dengan kewenangan KY. (KY/PKY Kaltim/Festy)
English
Bahasa