KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
usat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu, (6/3/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Bandung (Komisi Yudisial) - Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu, (6/3/2024) di Bandung, Jawa Barat. Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi penata kehakiman. 

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in dan Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN Riyadi yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana secara virtual.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini antara lain: penyusunan cetak biru pengembangan kompetensi penata kehakiman, pemetaan kompetensi teknis, penyusunan kurikulum dan modul pengembangan kompetensi jabatan fungsional penata kehakiman, pelaksanaan uji kompetensi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pengembangan kompetensi.

 Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan, jabatan fungsional penata kehakiman merupakan wujud dari pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil. 

“Diharapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara KY dengan LAN dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama yang telah disepakati," ujar Arie.

Ditambahkan Arie, jabatan fungsional penata kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MahkamahAgung (MA). 

“Ke depan, kerja sama ini dapat terus sinergis dalam rangka pengembagan kompetensi jabatan fungsional penata kehakiman dan berguna dalam meningkatkan kinerja untuk melaksanakan tugas dan fungsional penata kehakiman," harap Arie.

Sementara itu, Sekretaris Utama LAN Reni Suzana mengatakan, kerja sama ini sudah menjadi sebuah kebutuhan selaku organisasi publik karena tidak ada instansi yang bekerja sendiri dan tanpa adanya kerja sama. 

“Dengan adanya kerja sama antara KY dan LAN, maka dapat saling berbagi dalam membantu bagaimana mengembangkan instrumen yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat yang maksimal tidak hanya antara KY dan LAN, tetapi juga masyarakat secara umum," pungkas Reni. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait