Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Workshop Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat Di Komisi Yudisial ini secara virtual. Workshop kali ini dilaksanakan pada Selasa hingga Jumat (16-19 Maret), dan dihadiri 40 hakim dari Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata hadir membuka acara secara resmi lewat virtual. Dalam sambutannya Mukti menyinggung saat ini merupakan masa yang cukup berat bagi seluruh warga dunia, tidak terkecuali Indonesia, dampak pandemi virus Covid-19. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KY berupaya untuk tetap tangguh dan beradaptasi.
“Salah satu hikmah dari pandemi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi oleh KY menjadi terakselerasi. Bagi KY, bentuk workshop ini dapat menjadi salah satu cara yang adaptif dalam penyesuaian dengan kondisi normal yang baru,” papar Mukti.
Sekian banyak kajian menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penerimaan publik terhadap putusan pengadilan dengan kepercayaan publik terhadap perilaku hakim yang berintegritas, independen, imparsial, serta profesional. Perilaku tersebut tercermin baik dalam perilaku yang terkait maupun yang tidak terkait langsung dengan aktivitas yudisial. Keraguan masyarakat atas perilaku hakim dapat mengikis kepercayaan terhadap keberadaan negara hukum serta berpotensi menyebabkan tidak efektifnya proses peradilan yang ada. Karenanya, hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk dapat memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Salah satu alat untuk mengontrolnya adalah penerapan KEPPH. Butir-butir KEPPH bukan hanya sebagai sebuah garis batas, namun jauh melampaui itu semua. KEPPH adalah nilai-nilai yang hidup dan harus melekat pada jiwa setiap insan hakim,” tegas Mukti.
Mukti yakin bahwa hakim peserta yang hadir saat ini sudah sangat paham tentang apa itu KEPPH. Dalam kesempatan workshop ini, hakim peserta akan diajak untuk bersama-sama berdiskusi, mendalami serta mengeksplorasi laporan-laporan pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan oleh masyarakat ke KY. Sehingga peserta workshop akan mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan ke KY. Workshop ini diharapkan juga dapat membantu hakim peserta dalam mengimplementasikan kemampuan personal dan teknis subtansinya, serta bagaimana mengoptimalkan potensi diri ke dalam kehidupan profesional sebagai hakim yang senantiasa berpedoman pada KEPPH.
“Pengetahuan singkat namun padat ini sangat sesuai terutama bagi para hakim yang selama ini belum dapat menerima workshop secara tatap muka, karena terkendala oleh jumlah target peserta tatap muka dan wilayah yang kemungkinan sulit dijangkau oleh KY,” ujar Mukti.
Terakhir Mukti mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Tak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada MA, dan jajaran badan peradilan di bawahnya, yang tentunya memiliki peran yang besar dalam terselenggaranya acara ini. (KY/Noer/Festy)