CHA Jupriyadi: Kemajuan Teknologi Wajib Diikuti oleh Hakim
Calon Hakim Agung (CHA) keempat yang menjalani wawancara pada hari pertama Selasa (3/8) yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Jupriyadi.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) keempat yang menjalani wawancara pada hari pertama Selasa (3/8) yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Jupriyadi. Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z bertanya tentang upaya gencar Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kinerjanya dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan bagaimana hakim harus menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut.

 

Menjawab pertanyaan itu, Jupriyadi mengatakan bahwa kemajuan teknologi yang diterapkan di pengadilan merupakan sebuah keniscayaan. Bila hakim tidak mengikuti perkembangan teknologi maka akan tertinggal.

 

“Contoh misalnya sekarang ini dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) kan sudah ada semacam template-nya. Kalau kita tidak mengikuti hal-hal tersebut, kemajuan teknologi, tentu kinerja kita pun menjadi tidak bisa maksimal,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kemajuan teknologi juga mendukung misi MA, yaitu transparansi pengadilan. Mantan Hakim Tinggi Palembang tersebut mencontohkan, adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dijalankan MA telah memudahkan masyarakat yang mempunyai urusan di pengadilan.

 

“Nanti masyarakat bisa mengakses setiap saat perkembangan penanganan perkara yang ada di MA ataupun di pengadilan yang ada dibawahnya. Jadi kesimpulan saya mengenai kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan atau keharusan kita ikuti perkembangannya,” tuturnya.

 

Taufiq kemudian menanyakan kepada Jupriyadi tentang masih maraknya hakim atau aparat pengadilan yang ditangkap tangan oleh KPK. Padahal, menurut Taufiq, hakim telah diawasi baik secara internal maupun eksternal.

 

Menjawab hal tersebut, Jupriyadi menuturkan masalah utama dari fenomena tersebut adalah integritas aparat pengadilan yang masih mudah tergoda oleh iming-iming.

 

Anggota KY Binziad Kadafi juga menanyakan kepada Jupriyadi kejadian konkret di mana ia harus memeriksa dan menindak tegas hakim ataupun aparat pengadilan yang pernah dipimpinnya.

 

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini menjawab dengan berbagi pengalamannya ketika memimpin pengadilan di Kota Kembang itu, di mana oknum hakimnya pernah menjadi sasaran OTT KPK. Menurutnya, masalah yang ada di pengadilan negeri termasuk Bandung terkait dengan penanganan perkara, dan khusus untuk panitera terkait dengan eksekusi.

 

“Karena saya sudah memetakan masalah yang ada di PN Bandung, tentu saya harus bertindak tegas manakala saya jumpai perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan besar akan berujung OTT. Panitera, misalnya, itu kan tugasnya melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata, di situ titik rawannya karena eksekusi itu ada biayanya, melibatkan masyarakat dan sebagainya. Maka, saya harus strict terhadap eksekusi tersebut,” tegasnya. (KY/Dinal/Festy)


Berita Terkait