CHA Adly: Putusan Kasus Korupsi Harus Disertai Pertimbangan Hukum yang Jelas
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Adly menjadi CHA pertama yang diwawancarai di hari kedua pelaksanaan Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung tahun 2021

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari kedua, Rabu (4/8), lima orang Calon Hakim Agung (CHA) untuk Kamar Pidana mengikuti Seleksi Wawancara di Komisi Yudisial (KY). Adapun panelis negarawan adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie dan mantan hakim agung Parman Soeparman. CHA pertama yang mendapat kesempatan untuk diwawancara adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Adly.

 

Dengan adanya teknologi internet informasi dapat menyebar dengan cepat. Salah satu isu yang menarik perhatian publik adalah pengurangan pidana terhadap kasus pidana korupsi. 

 

Menurut Adly, sebenarnya sudah ada pedoman dalam Peraturan MA (Perma) tentang range pidana bagi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam memutus perkara. Sepanjang mereka memutus perkara dengan ada pertimbangan hukumnya, maka putusan tersebut akan jelas. Jika putusannya sama sekali tidak ada pertimbangan hukumnya, tahu-tahu mengurangi atau membebaskan seseorang, hal ini yang menjadi persoalan dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat.

 

“Sikap saya, saya akan mengubah hal tersebut. Kalau saya punya suara sebagai hakim agung, peraturan dan Perma khususnya mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, harus dijalankan oleh seluruh pejabat peradilan. Tidak hanya di tingkat pengadilan negeri, MA juga harus patuh dengan itu,” ujar Adly.

 

Di Pengadilan Negeri Jambi, tidak hanya dengan hakim tipikor, Adly dan rekan-rekan hakim selalu mendebatkan isu-isu yang ada menyangkut putusan peradilan. Hal tersebut untuk membuka wawasan dan sudut pandang para hakim dalam menyikapi suatu perkara hukum.

 

“Sampai sekarang kami selalu bertukar pikiran, mana pendapat yang benar atau salah, mana seharusnya. Hingga hari ini mereka menerima jika terdapat putusan yang dianggap kurang tepat,” beber Adly.

 

Adly  memiliki strategi untuk menaikan  peringkat indeks korupsi di Indonesia yang ada di peringkat bawah. Pencegahan tipikor harus rutin dilakukan dengan memberikan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Contoh untuk perkara di daerah kecuali di kota besar, perkara tipikor yang diadili adalah perkara dengan terdakwa kepala sekolah, kepala desa, aparat desa. Kasus dengan terdakwa seperti ini yang naik ke pengadilan. Sementara terdakwa tidak mengerti apa itu korupsi, bagaimana cara menggunakan dana sekolah atau desa. Pejabat pembimbing penggunaan dana tidak memberikan teknis penggunaan uang , digunakan seperti apa. Faktanya di lapangan banyak pejabat daerah tidak tahu penggunaan anggaran untuk daerahnya ternyata bentuk korupsi.

 

 

“Kita harus memberikan penyuluhan hukum selalu rutin ke daerah-daerah, agar mereka tahu dan bisa menghindari praktik korupsi. Termasuk ke aparat hukum yang menangani tindak pidana korupsi, agar mengerti cara menghadapi terdakwa seperti mereka,” kata Adly. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait