KY Kembali Gelar Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH Secara Daring
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar saat menyampaikan sambutan pada workshop Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat di KY secara daring, Selasa-Jumat, 8-11 Februari 2022.

Bekasi (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar workshop Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Masyarakat di KY secara daring, Selasa-Jumat, 8-11 Februari 2022.  Workshop ini merupakan seri kedua yang diikuti oleh 19 orang hakim Peradilan Umum dan 19 orang hakim Peradilan Agama di Wilayah Palembang dan Bandar Lampung. Workshop seri pertama telah dilaksanakan pada  Selasa-Jumat, 18-21 Januari 2022 untuk hakim hakim peradilan umum dan peradilan agama di wilayah terluar di Indonesia.

 

Workshop ini merupakan salah satu langkah pencegah pelanggaran KEPPH dan implementasi tugas KY untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Sejak pertama kali dilaksanakan KY memiliki beberapa jenis pelatihan, yaitu Pelatihan Pemantapan KEPPH dengan hakim masa kerja 0-8 Tahun; Pelatihan Pemaknaan KEPPH dengan hakim masa kerja 8-15 Tahun; dan Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat, serta pelatihan tematik.

 

"Kegiatan ini merupakan Program Prioritas Nasional KY Tahun 2022. Pelatihan ini didasarkan pada kondisi riil terkait laporan masyarakat mengenai perilaku hakim diolah dalam bentuk studi kasus. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH dan kemampuan hakim dalam mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH," jelas Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar.

 

Arie lebih lanjut menjelaskan, laporan masyarakat terkait perilaku hakim cukup bervariasi, sebagian bahkan harus ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Pelatihan ini sebagai langkah antisipatif pencegahan pelanggaran KEPPH dan menunjang kapasitas hakim dalam memahami KEPPH seutuhnya.

 

"Melalui Workshop Eksplorasi Pelanggaran KEPPH ini diharapkan akan meningkatnya pemahaman hakim terhadap KEPPH, khususnya dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran KEPPH," pungkas Arie. (KY/Festy)


Berita Terkait