Putusan Bisa Menjadi Pintu Masuk Penelusuran Dugaan Pelanggaran KEPPH
Juru Bicara KY Miko Ginting saat menjadi narasumber pada dialog hukum dengan tema "Bagaimana Sikap KY Terhadap Fenomena Diskon Hukuman Pelaku Korupsi" di instagram Hukum Online, Kamis (12/8).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menilai apakah suatu putusan hakim benar atau salah. KY juga tidak bisa menilai baik atau buruknya suatu putusan. Demikian dikatakan Juru Bicara KY Miko Ginting saat menjadi narasumber pada dialog hukum  dengan tema "Bagaimana Sikap KY Terhadap Fenomena Diskon Hukuman Pelaku Korupsi" di instagram Hukum Online, Kamis (12/8).

 

Dikatakan Miko, upaya hukum dari pengadilan yang lebih tinggilah yang berhak menilai dan mengubah suatu putusan jika salah satu pihak tidak puas atas suatu putusan tersebut. Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan tapi melalui putusan tersebut KY dapat menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"Putusan dapat menjadi pintu masuk KY dalam menelusuri adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Selain itu KY dapat menganalisis suatu putusan dalam rangka pembinaan untuk mutasi hakim," ungkap Miko.

 

Terkait tugas KY terhadap kasus Pinangki dan Djoko Tjandra, KY belum mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH terhadap kasus tersebut. KY sedang melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut. 

 

Ditambahkan Miko, saat ini KY sedang mengembangkan suatu metodologi dalam konteks menerjemahkan kewenangan KY dalam Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman yang mana juga diberikan oleh UU yang menyangkut area peradilan.

 

Kewenangan tersebut yaitu menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran permasalahan dengan mencari akar permasalahannya serta solusinya dari suatu fenomena berbasis putusan. 

 

Menurut Miko, KY dan MA juga sudah membentuk Tim Penghubung untuk membicarakan area dimana sebenarnya perdebatan antara pelanggaran perilaku hakim "murni" bersentuhan dengan teknis yudisial atas suatu putusan. 

 

"Area tersebut harus diperjelas sehingga ke depannya kewenangan antara KY dan MA dapat dijalankan secara optimal," tutup Miko. (KY/Eka Putra)


Berita Terkait