KY Ajak Masyarakat Papua Awasi Hakim
Anggota KY Abhan dalam siaran langsung Pro 1 RRI Jayapura, Selasa (28/04/2026).

Jayapura (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki peran strategis dalam mewujudkan peradilan bersih. Anggota KY Abhan mengajak publik untuk melakukan pengawasan perilaku hakim dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KY, surat, atau pengaduan online, serta melalui Penghubung KY Papua. 

"Perorangan atau badan hukum dapat melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH lewat kanal pengaduan KY, lapor ke kantor Penghubung KY Papua, atau datang langsung ke Komisi Yudisial di Jakarta. Kami sangat menjaga kerahasiaan pelapor," jelas Abhan dalam siaran langsung Pro 1 RRI Jayapura, Selasa (28/04/2026). 

Abhan mengakui masih banyak masyarakat yang salah memahami wewenang KY adalah pengawasan perilaku hakim, bukan teknis yudisial. KY akan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) bagu hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Tugas KY tidak masuk pada teknis yudisial. KY hanya masuk pada perilaku hakim. Tidak hanya kami ini menjatuhkan sanksi saja, kami lakukan pencegahan dengan pemantauan persidangan, advokasi, hingga peningkatan kapasistas hakim," lanjut Abhan.

Dalam kesempatan sama, Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay turut menjelaskan tantangan geografis di Papua tidak menjadi  halangan untuk melakukan wewenang dan tugas. Dengan membangun sinergisitas dengan semua unsur di masyarakat dapat menguatkan peran KY.

"Meskipun geografis di Papua ini menjadi salah satu kendala pelaksanaan tugas dan peran KY, bukan berarti menjadi penghalang. Kami banyak bersinergi dengan perguruan tinggi, tokoh agama, dan masyarakat," pungkas Kossay. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait