Penghubung KY Wilayah Riau Pantau Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau melakukan pemantauan persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Rabu (29/04/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau melakukan pemantauan persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Rabu (29/04/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Brantas Hartono, dan Indra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir di lingkungan dinas tersebut.

"Penghubung KY Riau hadir untuk melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam

Karena perkara ini menarik perhatian publik. Selain itu, pemantauan ini untuk memastikan persidangan tersebut dijalankan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” jelas Koordinator Penghubung KY Riau Hotman P. Siahaan.

Pada perkara ini, ketiga terdakwa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1.800.000.000, Rp 1.000.000.000, dan Rp 750.000.000, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.550.000.000.

Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim dapat mematuhi KEPPH pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Hakim diharapkan bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (KY/PKY Riau/Festy)


Berita Terkait