CHA I Made Hendra Kusuma: Hakim Wajib Berintegritas Saat Bertugas
I Made Hendra Kusuma menjadi CHA kedua yang diwawancarai Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial

akarta (Komisi Yudisial) – I Made Hendra Kusuma menjadi CHA kedua yang diwawancarai Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) dan panel ahli untuk Kamar Pidana, Senin (20/6) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya integritas bagi hakim. Pengaturan sistem manajeman manusia yang tidak baik oleh Mahkamah Agung (MA) menyebabkan banyak hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mendapatkan hakim yang memiliki integritas tinggi, lanjut Made Hendra haruslah dimulai dari proses rekrutmen yang bersih dan terbuka. Sehingga semua masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi bisa melamar menjadi hakim.
 
“Tidak hanya terbatas pada hakim, integritas juga harus dimiliki oleh pegawai di lingkungan peradilan,” kata Made Hendra.
 
Notaris dan PPAT ini menyatakan, ia hanya memiliki integritas untuk ditawarkan. Integritas tidak sama dengan memberi vonis yang tinggi kepada terpidana. Sebab integritas adalah bagaimana seorang hakim memegang teguh prinsip untuk tidak dipengaruhi saat menjalankan tugas.
 
Saat menjadi Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2004-2015, Made Hendra tidak pernah menerima pemberian dari KPK, bahkan nasi kotak sekalipun. Padahal jamuan makan sekadar nasi kotak itu dianggap lumrah oleh rekannya.
 
“KPK adalah pihak dalam berperkara, sehingga pemberian dari mereka bisa dianggap grativikasi bila diterima,” ungkap Alumni Universitas Udayana ini.
Karena memegang teguh prinsip integritas, ayah tiga anak pernah melakukan walk out dalam persidangan saat menjadi Hakim Tipikor di tahun 2006.
 
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena Ketua Majelis saat itu mengabaikan hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke hadapan persidangan, yakni Ketua MA saat itu. Made Hendra tahu yang dilakukannya tidak tepat dan sadar akan risiko yang dihadapi. Bahkan telah dipanggil KY untuk diperiksa, karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Saya memang melanggar KEPPH, namun saya juga melaksanakan KEPPH yang berintegritas tinggi. Bahkan KY akhirnya bisa menerima penjelasan saya dan kedua teman saya yang melakukan walk out, dan menjatuhi sanksi kepada Ketua Majelis Hakimnya,” jelas peraih gelar Doktor dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini.(KY/Noer/Festy)

Berita Terkait