CHA Ahmad Shalihin: Hakim Harus Pelajari Hukum yang Berlaku
Hakim Pengadilan Tinggi Makasar Ahmad Shalihin menjadi peserta pertama seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) 2018.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim Pengadilan Tinggi Makasar Ahmad Shalihin menjadi peserta pertama seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) 2018. Di hari pertama, Kamis (3/1), lima peserta yang berasal dari kamar Perdata menjawab pertanyaan panelis yang terdiri dari Anggota Komisi Yudisial (KY), Bagir Manan, dan Atja Sondjaja. 
 
CHA Ahmad Shalihin diminta pendapatnya bagaimana sikap hakim terkait isu perkembangan hukum. Ahmad menjelaskan bahwa untuk Kamar Perdata, hakim harus mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia. “Baik itu ketentuan undang-undang, maupun hukum yang hidup dalam masyarkat, bahkan hukum yang berkembang dewasa ini.”
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengangkat isu UU ITE di Indonesia, khususnya perlindungan hukum atas data pribadi dalam pertanyaannya. 
 
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Shalihin mengatakan, bahwa, “wajib menyimpan suatu rahasia, maka tidak bisa dibuka, dibocorkan kepada orang lain. Jangankan disengaja, kelalaian saja bisa dituntut secara hukum.”
 
Terkait eskalasi dinamika sosial, salah satunya transaksi transportasi online, Farid Wajdi bertanya, “Apakah hukum di Indonesia memberikan perlindungan untuk para konsumen jika terjadi pelanggaran hukum dalam transaksi?”.
 
Menurut Ahmad, dalam transaksi online telah terdapat pertemuan dua kehendak secara tidak langsung dan secara umum, sudah secara jelas diatur dalam KUH Perdata, bahwa perjanjian dibuat mengikat para pihak, sehingga apabila salah satu pihak melanggar, maka dapat dituntut secara hukum. 
 
Dengan adanya pertemuan dua kehendak itu, sudah timbul ikatan hukum, “mengikatnya itu adalah saat yang satu mengirim, yang satu menerima dan menyetujui,” ujarnya.
 
Lebih lanjut tambahnya, “Siapa yang melanggar apa yang diperjanjikan merupakan satu wanprestasi yang ketentuannya dalam KUH Perdata sudah ada, yaitu apakah melaksanakan pretasi, ganti rugi, dan lain sebagainya”. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait