Penghubung KY Sumbar Beri Pembekalan kepada Calon Paralegal
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) membekali para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang mengikuti Pendidikan Paralegal tentang kelembagaan KY, Rabu (6/8/2025).

Padang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) membekali para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang mengikuti Pendidikan Paralegal tentang kelembagaan KY, Rabu (6/8/2025). Kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini bertujuan melahirkan paralegal yang siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Koordinator Penghubung KY Sumbar menjelaskan soal peran dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih. Wewenang KY yang terdapat dalam konstitusi yaitu melakukan seleksi calon hakim agung. Sementara wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diturunkan dalam beberapa tugas, seperti pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, penanganan laporan masyarakat dan advokasi hakim, serta analisis putusan hakim.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta pelatihan sangat antusias menanyakan isu hangat yang melibatkan majelis hakim yang memutus terdakwa perkara kasus korupsi impor gula yang kemudian mendapatkan abolisi dari presiden.

"KY memastikan laporan yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH tentu akan diproses oleh KY," ujar Feri.

Kegiatan Pendidikan Paralegal ini diselenggarakan selama 5 hari dan tidak hanya mengundang Penghubung KY Sumbar sebagai pemateri, tetapi juga mengundang Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. (KY/PKY Sumbar/Festy)


Berita Terkait