Penegak Hukum Perlu Bersinergi Cegah Tindakan Anarkis di Persidangan
Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparatur Penegak Hukum bertema “Upaya Pencegahan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (14/3) di Hotel Swissbell, Jambi.

Jambi (Komisi Yudisial) – “Saya pernah mengalami kekerasan ketika saya membacakan amar putusan. Pengunjung sidang berdiri dan membentak dan menyerang ke meja hakim.  Sebagai hakim ketua, membacakan putusan harus tuntas membacanya apapun yang terjadi. Hakim yang lain sudah berdiri. Di sini sering disiram dengan cuka getah, saya ngeri membayangkannya. Namun harus saya selesaikan membaca putusan tersebut".
 
Pengalaman di atas diceritakan Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Jambi Kasianus Telaumbanun dalam Diskusi Publik Sinergitas Komisi Yudisial dengan Hakim dan Aparatur Penegak Hukum bertema “Upaya Pencegahan Hukum Terhadap Pelaku Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (14/3) di Hotel Swissbell, Jambi. 
 
Diskusi tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
Upaya pencegahan perilaku anarkis di persidangan juga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. 
 
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Yuspar ada tiga upaya. Pertama, pemerintahan yang transparan. Kedua, aparat penegak hukum menegakkan hukum yang adil dan bersih. Ketiga, pencegahan melalui pemberian penyuluhan kepada masyarakat, terlebih di tahun politik ini.
 
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menyampaikan upaya menghindari anarkis dalam sidang merupakan bagian penting karena dapat berujung polemik berkelanjutan di luar sidang.
 
“Di kepolisian kita harus melihat keamanan hakim, jaksa dan advokat, bagaimana kita menjaga sinergitas ini untuk menjaga keamanan selama persidangan,” tegasnya.
 
Menghadapi persoalan hal ini, pakar Psikologi Reza Indragiri Amriel menuturkan bahwa penting memahami bagaimana masyarakat mencermati dinamika lembaga hukum.
 
“Di lapangan, ada tiga tindak tanduk yang dicari oleh masyarakat, yaitu netralitas, kejujuran, dan perlakuan yang insani atau memanusiakan,” ujarnya.
 
Pembenahan pada suatu lembaga penegakan hukum tidak berlangsung dalam ruang vakum, maka diperlukan sinergisitas antar lembaga dalam upaya pencegahan perilaku anarkis.
 
“Pembenahan adalah agenda besar-besaran yang dilakukan oleh sebuah institusi, MA misalnya, dan dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan komprehensif. Begitu juga di seluruh lembaga kejaksaan, kepolisian, dan organisasi profesi atau advokat," pungkasnya. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait