Penghubung KY Maluku Beraudiensi ke PN Masohi
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Maluku Tengah, Maluku, Senin (1/9/2025).

Masohi (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Maluku Tengah, Maluku, Senin (1/9/2025). 

"Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan kerja sama antara Penghubung KY Maluku dan PN Masohi, serta berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas pemantauan persidangan tertutup," jelas Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina.

Amirudin melanjutkan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa perkara seperti kasus perceraian, kasus asusila, dan pidana anak yang pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup. KY diberikan tugas untuk melakukan pemantauan persidangan terbuka dan tertutup.

Ketua PN Masohi Bulbul U. Reza Syukur dan Wakil PN Masohi Josca J. Ririhena menyambut baik kunjungan ini. Ketua PN Masohi mengatakan kedatangan Penghubung KY Maluku ini sangat penting dalam membangun kerja sama sekaligus memberikan masukan kepada PN Masohi untuk melakukan perbaikan ke depan.

"Kami juga menerima saran dan masukan dari Penghubung KY Maluku agar kami dapat melakukan perbaikan ke depan. Terkait pemantauan perkara tertutup, tentunya kami menerimanya dan akan saya sampaikan kepada semua hakim karena hal ini sudah disetujui oleh Mahkamah Agung," tutup Reza Syukur. 

KY juga telah menerima surat balasan surat balasan Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025  yang menyatakan bahwa MA tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup. (KY/PKY Maluku/Festy)


Berita Terkait