KY Jaga Martabat Hakim dan Peradilan
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M. Farhan saat menjadi narasumber dalam siaran RRI Pro 1 Semarang dengan topik “Peran Komisi Yudisial dalam Advokasi terhadap Hakim", Jumat (12/9/2025).

Semarang (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah melakukan advokasi terhadap hakim. Namun, advokasi hakim tidak hanya sebatas perlindungan ketika hakim menghadapi tekanan dan intervensi, tetapi juga mencakup pemberdayaan agar hakim dapat menjalankan tugas secara independen dan berintegritas.

Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan menjelaskan bahwa advokasi hakim ini adalah salah satu peran penting KY dalam menjaga marwah peradilan. 

“Advokasi terhadap hakim bukan semata-mata melindungi, melainkan juga memperkuat peran hakim agar mampu menegakkan hukum dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi. Martabat hakim adalah kunci tegaknya keadilan, dan di sanalah KY hadir untuk mendampingi,” ujar M. Farhan saat menjadi narasumber dalam siaran RRI Pro 1 Semarang dengan topik “Peran Komisi Yudisial dalam Advokasi terhadap Hakim", Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Farhan juga menjelaskan bahwa keberadaan Penghubung KY di daerah yang berfungsi memudahkan masyarakat dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan penanganan advokasi hakim. KY juga mengajak publik untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal tegaknya keadilan.

 

"KY tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga membangun pemahaman publik mengenai pentingnya mendukung hakim yang berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan semakin kuat," pungkas M. Farhan. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait