Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI),Selasa (28/4/2026) di Kantor MUI, Jakarta.
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI),Selasa (28/4/2026) di Kantor MUI, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI),Selasa (28/4/2026) di Kantor MUI, Jakarta. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan, KY memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku hakim, meski dihadapkan pada tantangan keterbatasan kewenangan.

Menurutnya, KY adalah penyempurna kekuasaan kehakiman. Mengutip laidah fikih, yaitu ma la yatimmu al-wajibuilla bihi fahuwa wajib. Konsepsi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman ini menjadi dasar bagi penguatan tugas dan fungsi pengawasan yang optimal.

"KY mengajukan permohonan kepada DPP MUI agar berkenan menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan tentang kedudukan KY guna pengawasan terhadap hakim. Hal ini guna kepentingan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011," jelas Abdul Chair.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penyusunan modul etika hakim yang dapat digunakan untuk pembinaan berkala. Selain itu, pengembangan buku saku dan konten digital dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung pengawasan dan peningkatan moralitas hakim. 

Menanggapi hal tersebut, MUI menyarankan agar dilakukan forum diskusi bersama dengan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi dan ahli hukum. 

“KY harus semakin kuat sebagai tonggak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kita perlu mendorong lahirnya hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat,” pungkas Wakil Ketua Umum MUI K.H. Cholil Nafis. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait