Penelusuran Rekam Jejak KY Digunakan dalam Seleksi Calon Hakim MK
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi Anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta untuk ketiga kalinya berturut-turut dilibatkan dalam Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sukma menjadi Anggota Panitia Seleksi yang terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, advokat dan akademisi Alexander Lay, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej, dan juga panelis dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Aji Samekto.
 
Panitia seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar tes wawancara terhadap delapan orang calon. Wawancara berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2019) hingga Kamis (12/12/2019).
 
Ditemui setelah melakukan wawancara, Sukma menjelaskan bahwa mengenai parameter penilaian dalam seleksi tersebut. Menurutnya, ada kesamaan antara seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi dan calon hakim agung yang menekankan aspek integritas.Pembedanya adalah substansi materi bidangnya saja.
 
“Intinya kita mencari orang yang pertama, integritasnya baik. Yang menarik KY sudah biasa melakukan rekrutmen CHA di mana integritas menjadi ukuran utama, yaitu dengan cara track record calon ditelusuri,” buka Sukma.
 
Dalam melakukan seleksi calon hakim MK digunakan panitia seleksi yang sifatnya ad hoc,  sehingga untuk penulusuran track record menggunakan bantuan KY. Artinya, KY mempunyai keahlian dalam penelusuran rekam jejak yang digunakan untuk mencari di antara kedelapan calon hakim MK ini yang baik integritasnya.
 
“Jadi sangat baik apa yang sudah dibangun di KY untuk menelusuri rekam jejak calon hakim, ternyata tidak hanya bisa digunakan untuk CHA, tapi juga dapat dimanfaatkan juga oleh panitia seleksi. Dalam hal ini, panitia seleksi di bawah Sekretariat Negara meminta KY untuk menelusuri rekan jejak calon hakim MK,” ujar Sukma.
 
Selain integritas, calon hakim MK juga dicari yang kompetensinya sangat baik, artinya memahami materi tentang konstitusi dan MK, baik putusan maupun cara pandang MK, dan juga cara kerja dan mekanisme MK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim MK.
 
Untuk diketahui, dari delapan calon yang diwawancara, panitia seleksi akan memilih tiga calon yang untuk diajukan kepada Presiden Jokowi. Presiden Jokowi yang akan memilih satu orang hakim MK pengganti hakim Dewa Gede Palguna. Masa jabatan Dewa Gede Palguna sendiri akan berakhir pada 7 Januari 2020. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait