KY Jelaskan Konsep Shared Responsibility kepada Ratusan Mahasiswa FASYA IAIN Samarinda
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Kamis (7/9) di Auditorium Gedung Rektorat IAIN Samarinda, Kalimantan Timur.

Samarinda (Komisi Yudisial) - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) saat ini masuk  pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Dari beberapa hal yang menjadi perhatian RUU JH, ada salah satu hal pokok, yaitu konsep shared responsibility. Komisi Yudisial (KY) berharap agar publik memantau pekembangan pembahasan RUU JH.
 
"Lewat shared responsibility ini, KY berfokus pada pengelolaan manajemen hakim. Konsep ini sudah lumrah dilakukan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, dan Belanda," imbuh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Kamis (7/9) di Auditorium Gedung Rektorat IAIN Samarinda, Kalimantan Timur.
 
Juru Bicara KY ini menjelaskan konsep shared responsibility saat memberikan kuliah umum bertema Urgensi Keterlibatan KY dalam RUU Jabatan Hakim. Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan FASYA IAIN Samarinda.
 
Konsep ini sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim. 
 
Menurut Farid, isu independensi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia juga perlu mendapatkan perhatian banyak pihak. Pasalnya, independensi tidak berdiri sendiri. Akuntabilitas juga sama penting untuk diperjuangkan.
 
Selain itu, dengan konsep ini diharapkan bisa mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim dalam hal rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesionalisme hakim, dan pengawasan hakim agar lebih profesional dan berintegritas karena ada keterlibatan lembaga lain sebagai fungsi checks and balances.
 
"Posisi KY dalam hal ini untuk memastikan manajemen jabatan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel dan jauh dari praktik korupsi,” pungkas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait